MUI ingin semua produk impor juga di beri label halal



Pemerintah dinilai belum menggerakkan perlindungan pada warga negaranya. Undang-Undang Nomer 33 Th. 2014 yang mengatur produsen untuk menanggung product halal masih tetap belum jalan dengan baik.

Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menekan ketentuan ini diimplementasikan dengan cara riil. " Intinya orang-orang Indonesia yang sebagian besar muslim memiliki hak memperoleh product halal, " tegasnya dalam Diskusi Pangan Kita yang diadakan merdeka. com, RRI, IJTI, IKN serta DPD RI di Jakarta,

Ketua Komite Syariah World Halal Food Council ini meminta pengawasan pada product impor ditingkatkan. Karenanya dia merekomendasikan pemerintah bikin regulasi supaya bahan atau product impor telah tersertifikasi serta memiliki loabel halal.

 " Produksi didalam maupun diluar negeri harus menyatakan kehalalannya untuk dikonsumsi orang-orang di Indonesia. Bukan hanya bahan pangan seluruhnya juga mesti memperoleh sertifikasi halal, bila saat ini baru daging, " harapnya.

Untuk di ketahui, undang-undang ini diisi, menanggung tiap-tiap pemeluk agama melaksanakan ibadah serta menggerakkan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberi pelindungan serta jaminan perihal kehalalan product yang dikonsumsi serta dipakai orang-orang.
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment